REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan yang melarang penggunaan premium bagi mobil dinas. "Itu nanti disusun. Kendaraan dinas tidak lagi (menggunakan premium) sehingga nanti ada penghematan," kata Hatta ketika ditemui di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (3/4).
Menurut dia, larangan itu akan diformulasikan dalam aturan resmi. Sekretariat Kabinet akan membahas lebih lanjut dan menentukan apakah aturan itu akan berbentuk instruksi presiden, peraturan presiden atau aturan lainnya.
Meski demikian, pemerintah juga akan tetap memberikan pengecualian, terutama kepada daerah yang belum memiliki stasiun pengisian BBM non-subsidi. "Barangkali ada daerah tertentu yang belum tersedia pertamax. Kalau itu ya kita harus maklumi," katanya.
Sementara itu, daerah yang sudah memiliki setasiun pengisian BBM non-subsidi harus menaati aturan itu. Pejabat daerah yang melanggar akan dijatuhi hukuman. "Kalau level pemerintah, kita bisa memberikan sanksi soal itu," katanya.
Menurut Hatta, larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas adalah salah satu upaya untuk melakukan penghematan. Upaya itu berguna untuk menyelamatkan APBN.