REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meskipun selama proses persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat, namun tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan nama Anas dalam isi surat tuntutan untuk Nazaruddin yang dibacakan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4). Nama Anas sama sekali tidak masuk dalam isi surat tuntutan, meski hanya untuk memasukkan sebagai pemilik PT Permai Group.
Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, langkah JPU KPK tidak memasukkan nama Anas tidak salah. Pasalnya, keterlibatan Anas dalam perkara suap wisma atlet memang tidak tepat.
"Jadi kasus wisma atlet ini sepertinya displit (dipisah) oleh KPK. KPK mungkin tidak mau memasukkan nama Anas dalam kasus ini, tapi mungkin dalam kasus yang lain seperti Hambalang," kata Donal saat dihubungi Republika, Senin (2/4) malam.
Menurut Donal, bisa jadi JPU KPK tidak mau terbawa oleh permainan Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya yang menggiring opini bahwa Anas terlibat dalam kasus ini. Karena, pada kasus ini memang keterlibatan Anas sulit untuk dibuktikan.
Untuk pemilik PT Permai Group misalnya, fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi seperti mantan Wakil Direktur PT Permai Group Yulianis atau Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, justru membuktikan bahwa pemilik PT Permai Group adalah Anas.
"Oke kita setuju kasus ini harus dikembangkan dengan mencari aktor intelektualnya. Tetapi kan tidak bisa dipaksakan pada kasus ini," kata Donal.