Senin 02 Apr 2012 15:21 WIB

Istana Persilakan Pasal 7 Ayat 6a Diuji Materi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Julian A Pasha
Julian A Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengesahan APBN-P 2012 berujung panjang. Sejumlah pihak mengajukan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi atau judicial review. Pihak istana pun mempersilakan hal tersebut dilakukan. "Kalau pun ada judicial review, nanti akan dikelola oleh Menkum HAM dan Menko Polkumham," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Senin (2/4).

Ia mengatakan pemerintah belum bisa memberikan tanggapan secara rinci mengenai rencana sejumlah pihak tersebut atas UU yang baru disahkan pekan lalu. "Saya belum bisa menanggapi hal itu terlalu jauh, itu pun kalau itu (JR) ada, sekarang kan belum ada," katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan hal yang hampir serupa. Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan dengan APBN-P 2012 untuk mengajukan ke MK. Karena, dalam UU MK sendiri mengatur hal tersebut. "Jika ada yang mengajukan uji materi, ya kita nggak bisa melarang-larang," ujarnya.

Menurutnya, pasal yang diributkan yakni Pasal 7 ayat 6 (a) itu dianggapnya bersifat kondisional. Artinya, ada persyaratan yang diberikan sebelum pemerintah menaikan harga BBM. Ayat tersebut juga dianggapnya berbeda sama sekali dengan ayat 6. "Jadi tidak sama dengan ayat 6 itu. Ya tidak apple to apple," tuturnya.

Untuk diketahui, beberapa partai dan praktisi hukum mengajukan uji materi ke MK terkait APBN-P 2012 terutama mengenai Pasal 7 ayat 6 (a). Mereka beranggapan ayat tersebut inkonstitusional dan melanggar UU Migas. Terutama pasal yang dicabut MK. Intinya, MK mencabut pasal yang menyatakan penetapan harga minyak mengikuti mekanisme pasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement