Senin 02 Apr 2012 11:22 WIB

Dituntut Hari Ini, Nazaruddin Berharap Bebas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/4) sore, akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games , M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kubu Nazaruddin berharap JPU KPK menuntut bebas Nazaruddin.

"JPU dari KPK harus objektif . Menurut hukum, tidak berlebihan menuntut dengan bebas karena uang Rp 4,6 miliar tidak bisa dihadirkan," kata salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang saat dihubungi , Senin (2/4) pagi.

Menurut Junimart, penuntut umum tidak cukup membuktikan penerimaan uang Rp 4,6 miliar oleh Nazaruddin hanya dengan keterangan saksi-saksi. Sebab, dibutuhkan juga bukti materiilnya.

Sedangkan, lanjut Junimart, penuntut umum tidak bisa menghadirkan bukti nyata berupa uang Rp 4,6 miliar. Melainkan, hanya lima buah cek yang jumlahnya Rp 4,6 miliar. Di mana, cek tersebut tidak diterima langsung oleh Nazaruddin. Tetapi, diterima oleh dua orang bagian keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. Sehingga, tidak bisa dibuktikan penerimaan suap atau gratifikasi.

"Nazaruddin kan didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor. Tentukan harus disertai bukti-bukti. Tetapi, tidak ada satu bukti yang mendukung," ujar Junimart.

Seperti diketahui, Nazaruddin terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sebab, selaku anggota dewan dikatakan menerima uang terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang. Dari fakta persidangan, JPU dari KPK tidak dapat menunjukkan barang bukti berupa uang Rp 4,6 miliar yang didakwaan jaksa diterima oleh Nazaruddin terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Terkait dengan barang bukti Rp 4,6 miliar yang diminta terdakwa di daftar barang bukti tidak ada majelis," kata Ketua Tim JPU, I Kadek Wiradana kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam sidang, Rabu (28/3).

Menurut Kadek, Penuntut Umum hanya memiliki bukti berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Di mana, diketahui diberikan untuk Muhammad Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement