REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Pasar Minggu menyita 19 drum bahan bakar minyak yang berisi solar (16 drum) dan bensin (3 drum). Kepala Unit Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Polisi AS Wiritanaya, mengungkapkan belasan drum tersebut diduga ditimbun oleh perusahaan swasta.
Wiritanaya menjelaskan, penyidikan dilakukan ketika perusahaan tersebut sering menerima mobil tangki BBM. "Setelah pengecekan di TKP, ditemukan barang bukti itu," ungkapnya di SPBU Pejaten Raya, Jakarta, Jumat (30/3). Perusahaan Air Minum Citra Bas beridentitas PT Buana Tirta Abadi tersebut beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu No 3.
Dia mengatakan, polisi sedang memeriksa seorang saksi yang diduga menjadi penanggung jawab sementara perusahaan tersebut. Jika terbukti dan menjadi tersangka, Wiritanaya mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 30 Miliar.
Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Adri Desas Furyanto, mengungkapkan kasus penimbunan ini menjadi permasalahan yang marak di tengah isu kenaikan BBM seperti sekarang. Oleh karena itu, Adri mengimbau kepada masyarakat agar tetap arif dan bijaksana di tengah situasi yang terjadi saat ini.