REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum menerapkan standar nasional (SNI) untuk tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram. Keselamatan konsumen gas menjadi taruhannya.
"Untuk tabung elpiji 12 kg hingga saat ini pemerintah belum menetapkan wajib SNI. Adalah suatu kecerobohan luar biasa bagi pemerintah yang belum menetapkan wajib SNI padahal tabung jenis ini sudah beredar lebih dari 30 tahun," cetus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, Kamis (29/3).
Akibatnya, kata dia, di beberapa daerah, khususnya yang berada di perbatasan negara Indonesia banyak beredar tabung impor yang kurang memenuhi standar mutu. Sofyano mengatakan, bisa saja publik menilai bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik ketiadaan standar.
Hal yang terpenting, kata dia, ada pihak yang mau bertanggung jawab jika suatu saat terjadi insiden akibat kurang bagusnya mutu tabung gas biru. "Pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Standarisasi Nasional harus segera menyikapi ini dan tak perlu menunggu perintah dari Presiden atau Menko Perekonomian," tegas Sofyano.