Kamis 29 Mar 2012 00:18 WIB

Kemenkumham Sahkan Partai SRI

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Para kader Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hadir saat menyerahkan berkas dan bendera Partai SRI di gedung Kemenkumham,Jakarta, Rabu (3/8).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Para kader Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hadir saat menyerahkan berkas dan bendera Partai SRI di gedung Kemenkumham,Jakarta, Rabu (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya mengesahkan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menjadi partai politik (parpol) berbadan hukum. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin, mengaku telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan Partai SRI, beberapa waktu lalu.

"Sudah sah sebagai partai yang berbadan hukum," kata Amir melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3) malam. Menurut Amir, Partai SRI mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR) yang telah lolos verifikasi pendaftaran parpol. Setelah diakuisisi, nama parpol yang didaftarkan diubah menjadi Partai SRI.

Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud menjelaskan bahwa penggantian nama yang dilakukan PDPR tidak melanggar aturan. PDPR yang telah berbadan hukum berhak mengganti nama atau jajaran pengurusnya.

"Jadi ada partai (PDPR) yang sudah berbadan hukum berganti nama jadi SRI. Sesuai aturan itu bisa. Partai berbadan hukum bisa berganti nama dan pengurus," kata Aidir saat dihubungi.

Sebelumnya pada November 2011, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi parpol oleh Kemenkumham karena tidak memenuhi syarat pendaftaran. Pada pengumuman verifikasi parpol bulan Januari 2012, Kemenkumham hanya menyatakan satu partai saja yang sah berbadan hukum. Parpol tersebut, yakni Partai Nasdem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement