Rabu 28 Mar 2012 20:14 WIB

Kemendagri: Mau Demo, Harusnya Kepala Daerah Cuti

Rep: Erik Purnama/ Red: Chairul Akhmad
Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadirudyatmo, melakukan orasi saat ribuan massa PDI-P melakukan aksi tolak kenaikan BBM di Solo, Jateng, Selasa (27/3).
Foto: Antara/Akbar Nugroho
Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadirudyatmo, melakukan orasi saat ribuan massa PDI-P melakukan aksi tolak kenaikan BBM di Solo, Jateng, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan tindakan kepala daerah yang ikut berdemo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperingatkan kepala daerah untuk tidak menolak kebijakan pemerintah pusat tersebut. Apalagi sampai memimpin demonstrasi dengan mengatasnamakan pimpinan parpol, yang dinilainya melanggar etika pemerintahan dan sumpah jabatan.

Namun, imbuh Reydonnyzar, kalau kepala daerah memimpin demonstrasi untuk menyalurkan aspirasi rakyatnya ke DPRD setempat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban, maka tidak masalah. “Kepala daerah yang demo memimpin penolakan BBM itu harusnya mereka itu ambil cuti, bukan malah membawa simbol parpolnya,” kecamnya ketika dihubungi, Rabu (28/3).

Dia mengingatkan, aturan kepala daerah yang menggunakan atribut pemerintahan dan ikut demonstrasi saat jam kerja menjadi contoh buruk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ini lantaran mereka menggunakan fasilitas negara, sebab tercatat sebagai kepala daerah untuk memimpin penolakan kebijakan pusat, yang itu tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 13 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). “Mereka itu subsistem pemerintahan. Ini tidak dibenarkan karena menyagkut etika tugas pokok dalam menjaga roda pemerintahan,” ujar Reydonnyzar.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 27, 28, dan 29 UU Pemda, kepala daerah wajib taat kepada pemerintahan sebab menyangkut sumpah jabatan ketika pertama kali diangkat. Karena itu, lanjut Reydonnyzar, merupakan langkah keliru jika kepala daerah berdemo hanya untuk memperjuangkan aspirasi parpol dan kader partainya, bukan seluruh masyarakat di daerahnya.

Dalam RUU Pemda yang sedang dibahas DPR, pihaknya mencantumkan aturan yang memuat agar kepala daerah tidak bisa seenaknya sendiri menentukan kebijakan bertolak belakang dengan pusat. “Ini masih diatur. Kalau RUU Pemda ini nanti berlaku, Mendagri bisa ambil langkah tegas dan mengevaluasi jabatan mereka yang melanggar,” kata Reydonnyzar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement