REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meskipun diharapkan rampung pada masa sidang ini, namun ada keinginan dari partai untuk menambah waktu pembahasan RUU Pemilu hingga masa sidang mendatang. ‘’Kita berharap masa sidang ini selesai. Tapi kalau tidak selesai, maka bisa jadi diagendakan pada masa sidang berikutnya,’’ kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar ketika dihubungi, Rabu (29/3).
Menurut dia, PKB tidak mempersoalkan jika memang ternyata pembahasan harus dilanjutkan pada masa sidang mendatang. Ia pun melihat penundaan penyelesaian ini tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Alasannya, tahapan pemilu baru dimulai 22 bulan sebelum April 2014.
Apalagi, jelas dia, penyelesaian pada masa sidang berikutnya pun bisa diupayakan untuk selesai tidak harus di ujung. Melainkan di awal masa sidang.
Pertimbangan lainnya, jika ada tambahan waktu hingga masa sidang mendatang, maka masa reses mendatang bisa digunakan untuk meningkatkan lobi terkait empat isu yang masih menjadi perdebatan. ‘’Jadi diupayakan selesai setelah reses. Selama masa reses, mudah-mudahan itu bisa cooling down dan menyamakan persepsi. Jadi reses digunakan untuk negosiasi politik.’’
Selama ini, penyelesaian perubahan Undang-Undang nomor 10/2008 tentang pemilu DPR, DPRD, dan DPD terganjal pada empat isu krusial. Yaitu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), besaran daerah pemilihan (dapil), konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.
Hingga kini, pembahasan pun belum bisa membuahkan kesepakatan terkait empat isu itu karena masing-masing partai masih bersikukuh dengan sikapnya. Namun, sudah mulai ada pengerucutan beberapa isu. Antara lain PT yang diarahkan dapat disepakati di angka tiga persen.