REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Wakil Presiden, M Jusuf Kalla, sepakat atas langkah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang akan memberi sanksi pada kepala daerah yang ikut demonstrasi penolakan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak. "Begini, kebijakan nasional semestinya punya struktur sampai ke daerah," katanya usai menyampaikan kuliah umum berjudul "Pemuda, Mahasiswa, dan Pembangunan Nasional" di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/3).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menjelaskan, sesuai fungsinya, maka pemerintah daerah harus mendukung kebijakan nasional dari pemerintah pusat, bahkan sampai ke tingkat kecamatan sekalipun. Apabila kebijakan nasional sampai ke bawah ditolak, kata dia, berarti kepala daerah yang menolak kebijakan nasional itu tidak disiplin, sebab kebijakan nasional harus didukung sampai ke tingkat bawah.
"Kalau tidak disiplin semestinya memang ada sanksinya, sebab jika tidak ada saksinya maka tidak disiplin itu namanya," kata JK.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi menyatakan, kepala daerah harus menyetujui kebijakan nasional, termasuk terkait rencana kenaikan harga BBM karena kepala daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan pusat. "Kepala daerah harus patuh dan taat menjalankannya, termasuk melaksanakan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Jangan ada kepala daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sistem." katanya.
Ia juga menyebutkan kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa melanggar Undang-Undang APBN dan berarti pula pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan berlaku. Berkaitan dengan itu, Gamawan mengatakan kepala daerah bisa saja diberhentikan.