REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan penanganan flu burung yang dijadwalkan Senin (26/3) batal dilaksanakan. Pasalnya, ia berhalangan hadir dari panggilan penyidik KPK karena sakit.
"Tidak bisa hadir karena sakit. Nanti kita panggil lagi pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (26/3). Endang akan dimintai keterangan terkait pengadaan Reagen and Consumable penanganan flu burung tahun anggaran 2007.
Saat pengadaan tersebut dilakukan, Endang menjabat sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Beliau diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Kepala Balitbang Biomedis dan Farmasi saat kasus ini terjadi," ungkap Johan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, tersangka Ratna diduga telah menyalahgunakan kewenangannya.