REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tesar Esandra (28 tahun), jaksa yang bekerja di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung, hanya dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/3). Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Menurut JPU Hartono, terdakwa dituntut 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. “Terdakwa terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” kata JPU Hartono. Ia mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Tesar Esandra, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, 20 januari 2012. Jaksa kelahiran Tanjung Karang, 10 Agustus 1983 itu diringkus saat mengkonsumsi narkoba di daerah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi juga menyita dua paket sabu sebagai barang bukti. Hasil tes urin, Tesar positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Ia ditangkap dan langsung ditahan di daerah dua jalur Way Halim, Bandar Lampung.
Tuntutan JPU terhadap jaksa yang tersangkut kasus narkoba ini, mendapat tanggapan miring dari publik, Pengurus Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Lampung Landa SH, mengatakan publik menyambut baik kinerja polisi yang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Lampung. Namun, ia menyesalkan dengan tuntutan jaksa yang lebih ringan dari kasus yang ditangani seperti narkoba.