Senin 26 Mar 2012 17:24 WIB

Kaget Dengar Klakson Truk, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Rep: Gita Amanda/ Red: Hazliansyah
Kecelakaan bus (Ilustrasi)
Kecelakaan bus (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GROGOLPETAMBURAN -- Seorang pengendara motor tewas terlindas truk pasir. Diduga korban terkejut mendengar klakson truk sehingga jatuh dan terlindas.

Suwarso (56 tahun) tewas seketika setelah kepalanya terlindas truk di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Herlambang salah satu saksi menuturkan, korban dengan mengendarai motor Yamaha Mio melaju dari arah Daan Mogot menuju tikungan di bawah jembatan layang Pesing. Pada saat bersamaan, sebuah truk pasir juga belok di tikungan yang sama. Tak lama, truk membunyikan klakson. Korban terlihat kaget sehingga motornya lepas kendali dan terjatuh.

"Habis diklaksonin motor langsung jatuh, dan kepala korban terlindas ban belakang truk," ujar Herlambang pada wartawan, Senin (26/3).

Dari kartu identitas korban diketahui, korban merupakan warga Jelambar Jaya IV, RT 02/03, Jelambar Baru, Jakarta Barat. Saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Supir truk pasir yang diketahui bernama Yan Hangpinton langsung melarikan diri ke Pos Polisi Pesing untuk menghindari amukan warga. Pelaku merupakan warga Jalan Mawar RT 5 RW 4, Cibinong, Bogor.

Kepala Unit Laka Lantas Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rahmat Dalizar membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sedang mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sekarang kami sedang mendalami keterangan saksi dan pelaku," ujar Rahmat.

Jika terbukti bersalah Rahmat menuturkan, pelaku melanggar Pasal 310 Ayat 4 mengenai kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Saat ini polisi telah mengamankan motor, truk, dan barang milik korban berupa dompet berwarna coklat berisi uang sejumlah Rp 426 ribu, sebuah telepon seluler, STNK, dan fotokopi KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement