REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengancam kepala daerah yang menolak kebijakan pemerintah menaikkan bahan bakar minyak (BBM). Argumen Gamawan adalah, penolakan kepala daerah itu bertentangan dengan sumpah jabatan. Pasalnya kepala daerah adalah bagian sistem pemerintahan nasional dan kebijakannya tidak boleh melawan pemerintah pusat.
"Semua harus taat pada sistem,” tegas Gamawan di gedung Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/3).
Menurut dia, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski kepala daerah bisa berasal dari partai yang bukan pengusung pemerintah, imbuh dia, namun ketika sudah diangkat menjadi kepala daerah harus harus patuh pada koridor aturan dan mengabdi kepada negara.
Diterangkannya, kenaikan BBM diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga aturannya tegas kepala daerah wajib tunduk pada perundang-undangan berlaku. Atas dasar itu, pihaknya menilai sangat aneh sekali kalau ada kepala daerah yang tidak setuju dan malah terlibat ikut memprakarsasi demo menentang kebijakan kenaikan BBM.
“Sebenarnya sanki bisa saja, dia bisa diberhentikan. Karena melanggar sumpah, dan nyata-nyata melawan UU,” ujarnya. Gamawan memang tidak menyebut nama siapa saja kepala daerah yang telah menolak kebijakan pemerintah pusat menaikkan BBM.
Berdasarkan catatan Republika, Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH, yang juga wakil ketua DPD PDIP Jawa Timur menggelar konferensi pers, Ahad (25/3), terkait rencana aksi masa pada Selasa (27/3) untuk menolak kenaikan BBM.