Jumat 23 Mar 2012 06:02 WIB

Kemensos akan Dirikan Trauma Center untuk TKI Bermasalah

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Kementerian Sosial akan segera membangun Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di Tanjung pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk mewujudkan itu, Pemprov Kepri memberikan hibah tanah seluas 2,5 hektare kepada Kantor Kementerian Sosial. Penyerahan tanah hibah tersebut diberikan langsung Gubernur Kepri, Muhammad Sani kepada Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, Kamis (22/3).

RPTC akan dibangun di daerah Senggaran Tanjung Pinang dan sertifikatnya sudah diterima Mensos dan rencananya pembangunan RPTC itu akan mulai dilaksanakan pada bulan April mendatang dan diperkirakan selesai Juli 2012.

RPTC diperuntukan sebagai pusat pemulihan psikologis pertama bagi TKI yang bermasalah. ''RPTC akan digunakan untuk pekerja migran yang bermasalah, untuk mengantisipasi kalau mereka pulang tetapi masih trauma sehingga tidak bisa langsung pulang ke kampung halamannya,'' ujarnya di Batam, Kepri, Kamis (22/3).

Menurutnya, selama ini daerah Kepri masih menjadi transit bagi TKI yang terpaksa dideportasi dari negara tempat kerjanya namun hingga saat ini Kepri belum memiliki tempat pemulihan yang memadai. Ia menjelaskan, sebelum TKI dipulangkan ke daerahnya, mentalnya akan dipulihkan terlebih dahulu dengan fasilitas yang ada di RTPC. Di RPTC, TKI akan mendapatkan konsultasi sosial atau terapi psikologis disamping juga perawatan medis. 

Diluar bantuan medis, juga ada bantuan Rp 250 ribu sebagai uang saku bagi TKI untuk biaya hidup hingga tujuan pemulangan sampai daerah masing-masing. ''"Dengan RPTC, para YKI bermasalah diharapkan bisa kembali ke kampung halaman dengan kondisi baik sehingga para TKI itu mampu mandiri dan mengembangkan ekonomi produktif,'' jelas Mensos. Diharapkan pada tahap awal bisa menampung sekitar 100 TKI bermasalah yang mengalami gangguan kejiwaan berat.

Terkait penampungan bagi TKI bermasalah yang tidak mencukupi dan layak, Mensos mengatakan itu sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja karena Kemsos hanya bertanggung jawab pada pemulangan. ''Tugas Kemensos hanya menjamin kepulihan mental TKI bermasalah dan mengantarkan pulang sampai ke kampung halaman, masalah penampungan itu wewenang kementerian terkait,'' katanya.

Mensos melanjutkan, bagi TKI bermasalah yang sudah sampai ke kampung halaman dan masuk kategori miskin diharapkan masuk program kelompok usaha bersama (KUBE) dari Kemsos untuk meningkatkan kesejahteraan dan interaksi sosial kebersamaan di antara mereka. ''Diharapkan peran pemerintah daerah dan TKI itu sendiri setelah sampai di kampung halamannya untuk bergabung dalam KUBE itu,'' tegasnya.

Berdasarkan data Kemensos, jumlah TKI yang dideportasi melalui Kepri pada 2011 sebanyak 18.736 orang atau setiap minggu ada 600 orang. Sementara berdasarkan Data Dinsos Pemprov Kepri menyebutkan sepanjang 2009 dan 2010, rata-rata TKI yang dideportasi melalui Batam dan Tanjungpinang berkisar 150 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement