Kamis 22 Mar 2012 23:23 WIB

Mendagri:Moratorium Pemekaran Daerah Hingga Akhir 2012

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan moratorium atau menghentikan sementara pemekaran daerah akan diberlakukan sampai akhir 2012.

"Upaya moratorium pemekaran daerah itu, agar tidak mengganggu proses program pelayanan rekam e-KTP," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Padang, Kamis.

Mendagri ke Sumatera Barat dalam rangka rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota tentang pemantapan pelaksanaan program KTP elektronik.

Dalam kesempatan kunjungan itu, Mendagri memberikan penghargaan ke Kota Solok dan Padang Panjang sebagai daerah tercepat pencapaian target layanan e-KTP.

Menurut mantan Gubernur Sumbar itu, langkah penghentian sementara pemekaran kecamatan itu, karena membuat kacaunya proses program perekaman e-KTP, karena mekar-mekar terus.

"Sekarang sudah 365 pemekaran kecamatan baru. Jadi mana yang harus diselesaikan karena nomor induk harus dibuat dan penataan program e-KTP dilakukan, padahal terburu dengan waktu," katanya.

Justru itu, ia meminta daerah-daerah untuk sementara waktu tidak melakukan pemekaran wilayah sambil menunggu penyelesaian perencanaan pemekaran yang telah disiapkan.

Sebelumnya Mendagri mengatakan, sejak reformasi bergulir, pemerintah telah melakukan 205 pemekaran daerah, sehingga jumlah daerah di Tanah Air semakin banyak, yakni 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota yang menjadi daerah-daerah otonom. "Saat ini, sudah ada 181 usulan pemekaran lagi," ujarnya.

Mendagri mengharapkan adanya moratorium tersebut di daerah karena sedang menyusun 'grand design' yang menjadi rujukan dalam pemekaran daerah.

Dari penilaian selama ini, usulan pemekaran belum memiliki standar yang jelas, terutama untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, seluruh pihak diharapkan dapat menyadari bahwa pemekaran daerah itu bukan sekadar pemekaran, tetapi bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement