Kamis 22 Mar 2012 22:09 WIB

Olly Mengaku tidak Tahu Ada Fee dalam Pengalokasian DPPID

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey, Kamis (22/3), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Pada kesempatan itu, Olly membantah mengetahui adanya suap dalam proyek yang menjadikan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka. "Wah, itu kan kita nggak tahu. Tanya ke Wa Ode!" kata Olly usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Menurut Olly, pada saat pemeriksaan, ia ditanya apakah selaku pimpinan Banggar ia mengetahui apa yang dilakukan oleh Wa Ode dalam proyek itu. Ia kemudian menjawab tidak tahu soal hal tersebut.

Selain itu, ia juga mengaku ditanya oleh penyidik terkait dengan mekanisme proses DPPID. Ia mengatakan sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa kebijakan pengalokasian dana itu dilakukan bersama-sama dengan pemerintah.

"Kan sesuai Pasal 108, dikatakan bahwa secara bertahap pemerintah harus mengalokasikan dana dekonsentrasi ke daerah. Karena hal-hal itu belum dilaksanakan pemerintah, sehingga pemerintah mengambil kesimpulan dengan DPR untuk memberikan dana penyesuaian kepada daerah-daerah," kata Olly.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK. Menurut Wa Ode, ada pelanggaran aturan yang dilakukan pimpinan Banggar dalam menentukan alokasi anggaran PPID.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Ibu beranak satu ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement