Kamis 22 Mar 2012 09:06 WIB

KPK Periksa Dua Orang Pimpinan Banggar DPR

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endah Hapsari
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pimpinan Badan Anggran (Banggar) DPR yaitu Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, Kamis (22/3), akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan tersangka anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati. "Iya benar. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka WON," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (22/3) pagi. 

Pemeriksaan pimpinan Banggar DPR ini bukan pertama kalinya dilakukan KPK. Olly dan Tamsil juga pernah dua kali diperiksa penyidik KPK pada tahun 2011 lalu. Namun saat itu mereka diperiksa terkait kasus suap alokasi dana DPPID di Kemenakertrans. Pemeriksaan Olly dan Tamsil kali ini untuk mendalami keterangan yang disampaikan tersangka Wa Ode Nurhayati. 

Sebelumnya, Nurhayati sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Politisi PAN itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK. Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. 

Ibu beranak satu ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement