Rabu 21 Mar 2012 21:06 WIB

Mochtar Mohammad Masuk Ke LP Sukamiskin Bandung

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/3), menangkap Wali Kota Bekas non-aktif Mochtar Mohammad di Seminyak, Bali. Politisi PDI Perjuangan itu pun langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya telah membawa Mochtar dari Pulau Dewata itu dengan menumpang pesawat komersil. Johan memastikan jika Mochtar telah berada di LP Sukamiskin, Bandung.

"Tim penjemput Mochtar sudah sampai Bandung. Sedang dalam proses registrasi di LP Sukamiskin," ucap Johan dikantornya, Jakakrta, Selasa (21/3) malam.

Proses penjemputan Mochtar, kata Johan, dilakukan Tim KPK yang terdiri dari dua Jaksa dan dua orang petugas KPK. Dalam proses penemputan tersebut, Mochtar tak melakukan perlawanan.

"Kita melakukan penjemputan sesuai kesepakatan. Tentu ada pengawalan. Pak Mochtar saat itu Kooperatif, tidak ada perlawanan," kata Johan.

Johan mengatakan, penangkapan Mochtar tersebut terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Mochtar yang dijadwalkan dieksekusi Selasa kemarin (20/3) tidak memenuhi panggilan KPK dan malah melarikan diri ke luar kota.

Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Politisi PDIP itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.

Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Mochtar divonis bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement