Rabu 21 Mar 2012 17:38 WIB

Kejagung: Kekayaan Dhana Widyatmika Capai Rp 18 Miliar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus menelusuri harta kekayaan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang juga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Dari hasil rekap sementara, harta kekayaan Dhana mencapai Rp 18 miliar.

"Jumlah sementara kekayaan DW (Dhana Widyatmika) sebesar Rp 18 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui para wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/3).

Adi memaparkan, hasil rekap sementara yang dilakukan tim penyidik satsus  terhadap harta kekayaan Dhana yang menjadi barang bukti yang disita terdiri dari uang dalam penyediaan jasa keuangan sebesar Rp 11 miliar, emas seberat 1,1 kilogram atau sekitar Rp 465 juta dan uang tunai dalam bentuk Dolar AS setara dengan Rp 270 juta serta Dinar Irak yang setara Rp 7 juta.

Selain itu, kendaraan bermotor termasuk mobil Chrisler dan belasan truk yang disita milik Dhana dengan nilai Rp 1,6 miliar. Dhana juga memiliki investasi pihak ketiga dalam bentuk tanah dengan nilai Rp 4,5 miliar dan sebuah jam Rolex yang harganya diperkirakan sebesar Rp 103 juta.

Menurutnya, hasil rekap sementara harta kekayaan Dhana sebesar Rp 18 miliar ini, belum menggambarkan seluruh kekayaan Dhana. Pasalnya masih ada harta Dhana yang belum dihitung seperti sembilan bidang tanah yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan tapi secara fisik dalam proses penyitaan.

Sembilan bidang tanah milik Dhana ini ada di beberapa tempat di Jakarta, masih berupa tanah kosong yang baru disertifikat. Namun ia menegaskan sembilan bidang tanah ini berbeda dengan tanah yang ada di Perumahan Wood Hill Residence yang dikelola PT Bangun Persada Semesta (BPS).

"Luas tanahnya belum direkap. Makanya tim penyidik belum menghitung harga tanah-tanah itu, jadi belum tahu harganya," jelas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement