REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berkas salinan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) terpidana korupsi Eep Hidayat, hingga saat ini belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, Kejati telah menyiapkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Yakni, Sukamiskin dan Kebonwaru.
"Kemungkinan, Eep Hidayat akan ditahan di Kota Bandung. Bisa Sukamiskin atau Kebonwaru. Kami koordinasikan dengan lembaga di sini," ujar Kepala Kajati Jabar Yuswa Kusumah kepada wartawan di sela-sela rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagai tindak lanjut Rakersus dengan Presiden dan Wapres di Jakarta mengenai kebijakan kenaikan BBM di ruang rapat utama Gedung Sate, Rabu (21/3).
Menurut Yuswa, sebelum menempatkan Eep Hidayat di Lapas, yang paling utama akan dilakukan Kejati adalah melakukan eksekusi. Namun, untuk mengeksekusi Kejati masih terkendala oleh berkas atau salinan putusan PN Bandung.
“Pengadilan Negeri belum mengirimkan salinan putusan. Kami menunggu itu, kalau salinan datang, setelahnya akan kami laksanakan," tegas Yuswa.
Yuswa menilai, seharusnya Kejati sudah menerima berkas atau salinan tersebut. Terpidana Eep Hidayat pun, kata dia, harus menerima salinan tersebut. Namun, Ia memperoleh informasi salinan tersebut belum sampai ke tangannya karena kendala keterlambatan panitera dalam menyampaikan berkas atau salinan itu.
“Begitu MA vonis, mereka segera menyampaikan, baik berkas maupun salinan, kepada terpidana dan kejaksaan. Begitu semestinya. Kalau salinan lengkap, kami mau segera,” tutur Yuswa.
Agar Eep segera di eksekusi, lanjut Yuswa, ia meminta media massa turut mendorong ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera mengeluarkan berkas atau salinan putusan vonis Eep Hidayat tersebut.
"Coba media bantu dorong dari panitera dan pengadilannya. Tanya juga sudah mengirimkan ke terpidana atau belum,” jelas Yuswa.
Sebelum salinan berkas tersebut diterima Kejati Jabar, menurut Yuswa, Kejati telah mengeluarkan cegah tangkal untuk terpidana korupsi Eep Hidayat. Surat cegah tangkal itu dilayangkan tak lama setelah Mahkamah Agung mengganjar Bupati Subang Non Aktif tersebut.
“Ada permohonan cegah tangkal dan sudah keluar. Begitu putusan MA, kami ajukan permohonan cegah tangkal. Jawaban sudah ada termasuk dari imigrasi,” kata Yuswa.