Rabu 21 Mar 2012 14:36 WIB

KPK Pastikan Mochtar Mohammad tak di Bekasi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad sudah tidak berada di Bekasi. Namun, KPK pun belum mengetahui keberadaan Mochtar.

"Kami dapat informasi sudah tidak ada di Bekasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (21/3). Ketika disinggung apakah akan segera melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Mabes Polri, Johan mengatakan, tim saat ini masih bergerak mencari keberadaan terpidana kasus korupsi tersebut.

"Kita belum DPO kan, masih tim KPK yg menjemput (mencari)," kata Johan. Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3), sudah bergerak untuk mencari Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.

Terpidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi itu akan dijemput paksa untuk menjalankan eksekusi memasukan Mochtar ke dalam penjara. "Sudah, jadi setelah pukul 17.00 WIB tadi MM tidak memenuhi panggilan KPK, tim jaksa sudah bergerak mencari MM," kata Johan Budi di kantornya, Selasa (20/3) malam.

Namun, sejauh ini Johan belum mendapatkan informasi apakah JPU sudah mendapatkan Mochtar dan mengeksekusinya. Johan masih menunggu informasi perkembangan dari JPU yang mencari Mochtar tersebut. Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Muhammad sengaja mangkir dari panggilan KPK untuk dieksekusi. Lagi-lagi Politisi PDIP itu masih mempertanyakan dasar hukum Jaksa KPK untuk mengeksekusinya hari ini.

"Saya mau tunggu Jaksa, katanya kan Jaksa mau datang. Silakan, saya tunggu. Saya akan ajak bicara ke Jaksa. Apa dasar hukumnya untuk melaksanakan eksekusi ini," kata Kuasa Hukum Mochtar Sira Prayuna saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/3) sore.

Menurut Sira, Mochtar akan mematuhi pelaksanaan eksekusi Jaksa KPK, tetapi aturan Undang-undang menyebutkan perlu dasar hukum yakni salinan putusan Mahkamah Agung.

"Lha ya itu saya mau tanyakan dulu, apa dasar hukumnya," ujarnya.

Sira membantah bahwa kliennya melarikan diri. Ia menegaskan bahwa Mochtar masih berada di Indonesia, meski saat ini Ia bersama kliennya namun Sira enggan memberitahu dimana saat ini Mochtar berada. "Saya tidak tahu. Saya tidak mau kasih tahu. Saya tidak mau memastikan dia berada di mana. Dia boleh berada di mana saja di tempat mana saja kecuali di luar negeri," tutur Sira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement