Rabu 21 Mar 2012 10:34 WIB

Hari Ini, Paskah Suzetta Bersaksi untuk Nunun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Paskah Suzetta
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Paskah Suzetta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara kasus cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie , Rabu (21/3), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta.

Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang juga terpidana pada perkara ini dihadirkan sebagai saksi. "Acaranya (sidang) masih pemeriksaan saksi dari KPK yaitu Paskah Suzetta, Tutur, Krishna, dan Gregorius," kata kuasa hukum Nunun , Mulyaharja saat dihubungi, Rabu (21/3) pagi.

Mulyaharja berpendapat, meskipun saksi dihadirkan oleh Jaksa KPK, namun baginya adalah saksi meringankan untuk Nunun. Karena selama ini saksi yang dihadirkan oleh KPK selalu memberikan keterangan yang meringankan Nunun.

"Sabenarnya sebagian besar saksi KPK tidak ada yang beratkan Ibu, cuma saksi Ari Malangjudo saja yang mengarang indah bahwa dia disuruh Ibu antar cek pelawat, lalu dgn berlaga lugu Ari menurut saja dan awalnya tidak tahu apa isi amplop atau tas sebagai ucapan terima kasih itu. Pengakuan tersebut kan tidak logis," terang Mulyaharja.

Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement