REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dalam sidang kasasi, Senin (19/3), Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati (nonaktif) Lampung Timur, Satono, dalam perkara korupsi APBD selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Satono divonis bebas Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
MA juga membebankan bupati yang ahli dalang wayang ini denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung, M Serry SH, saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar. Ia mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA.
Sopian Sitepu, pengacara Satono, menyatakan dirinya tidak tahu ada putusan kasasi MA tersebut. Menurut dia, dirinya baru tahu saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, terdakwa Satono divonis bebas dalam kasus korupsi kas negara APBD Pemkab Lampung Timur Rp 119 miliar. Ia didakwa telah memindahkan dana kas daerah dari Bank Lampung ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana tahun 2005.