Ahad 18 Mar 2012 13:27 WIB

Dinilai Tak Maksimal, Borongan Kasus Nazaruddin di Satu Dakwaan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menggabungkan puluhan kasus korupsi M Nazaruddin dalam satu dakwaan. Bila benar itu tersebut dilakukan, proses persidangan diprediski memakan waktu yang sangat lama.

Menurut Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, ada beberapa kekurangan terkait rencana KPK tersebut. Yaitu, proses penanganan kasus korupsi Nazaruddin dari tingkat penyidikan hingga ke persidangan tidak akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat secara maksimal. "Jadi kalau borongan seperti itu penanganan kasusnya tidak akan mendalam," akta Feri saat dihubungi Republika, Ahad (18/3).

Menurut dia, untuk membongkar atau mendalami perkara-perkara Nazaruddin, sebaiknya KPK memisahkan  masing-masing perkara. Pihak-pihak yang terlibat lebih bisa dikejar oleh KPK karena pemisahan perkara akan membuat penanganan kasus lebih fokus.

Selain itu, jika sejumlah perkara digabungkan dalam satu dakwaan, akan membuat proses persidangan membutuhkan waktu yang sangat lama. Padahal, untuk persidangan kasus korupsi sebaiknya dilakukan dalam waktu yang cepat.

Namun demikian, Feri mengatakan, penggabungan sejumlah perkara dalam satu dakwaan tidak melanggar aturan. Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK harus mendakwa Nazaruddin dengan ancaman hukuman yang berat. "Nah ini tantangan yang harus ditempuh oleh Jaksa KPK," kata Feri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement