REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, berpendapat gagasan Komisi III DPR untuk merevisi UU KPK tidak diperlukan. Menurut Busyro tidak ada relevansi untuk mengganti UU yang berlaku saat ini.
"Sampai sekarang kami berpendapat tidak ada relevansinya merevisi UU KPK. Kami yang menjalankan UU selama delapan tahun merasa sudah cukup (dengan UU yang ada sekarang). UU ini tak perlu diperkuat," katanya usai berbicara pada Kuliah Umum Sesi VII 'Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Kini dan Masa Datang' di Kantor Wapres, Jumat (16/3) pagi.
Selain itu, kata Busyro, revisi terhadap UU KPK dikhawatirkan akan dijadikan momentum untuk menggelontorkan uang.
"Dikhawatirkan terdapat money politic untuk proses ini. Oleh karena itu lebih baik teman-teman komisi III mempertimbangkan dengan arif, sabar, jiwa besar untuk menarik kembali (gagasan tersebut)," kata Busyro.