Kamis 15 Mar 2012 19:02 WIB

Penarikan Pajak Alat Berat Inkonstitusional

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Alat-alat berat (ilustrasi).
Foto: Antara
Alat-alat berat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Philipus Hajon, mengatakan penerapan pajak terhadap alat-alat berat dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melanggar konstitusi.

Pasalnya, aturan pajak alat berat itu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Hajon, kalau mengacu defenisi kendaraan bermotor, maka penarikan pajak terhadap alat berat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini lantaran defenisi kendaraan bermotor pada UU Pajak dan Retribusi Daerah dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu berbeda.

“Ini sebetulnya tidak boleh terjadi, sehingga demikian inkonstitusional dengan semestinya,” kata Philipus dalam sidang uji materi UU Nomor 28 tahun 2009 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/3).

Dikatakannya, UU Lalu Lintas dapat dikatakan sebagai landasan dalam pengkategorian jenis-jenis kendaraan bermotor yang ada. Sehingga pasal lainnya yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas alat berat sebab disamakan kendaraan bermotor tidak tepat. “Ini perlu diluruskan,” imbuhnya.

Saksi ahli pemohon lainnya, Bagir Manan, menilai pengenaan pajak alat berat itu kurang pas. Sebab, ada alat berat yang hanya beroperasi di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik. Kalau ditarik pajak lagi, maka dari sisi keadilan itu memberatkan pengusaha. “Berdasarkan perbincangan dengan pemohon, sebenarnya mereka tidak keberatan membayar pajak asal tidak dicari-cari jenis pajaknya,” kata Bagir.

Adapun saksi pemerintah, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan, Gustafa Yandi, menyatakan penarikan pajak alat berat di daerahnya telah diberlakukan sejak 2008.

DPRD Kalsel, kata dia, juga memerintahkan Pemda untuk mengintensifkan penarikan pajak terhadap alat berat pertambangan. Pasalnya, sebagian besar wilayah Kalsel menjadi daerah operasi perusahaan tambang batubara. “Wilayah pertambangan di daerah kami tersebar di delapan kabupaten dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel,” terang Gustafa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement