REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus komplotan pelaku penipuan dengan modus menelepon korban melalui telepon selular, guna meminta kirim uang dan telah beraksi sekitar tiga tahun. "Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda," kata Kepala Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika.
Petugas kepolisian menciduk tujuh pelaku penipuan, yakni Usman, Ricky, Ebit Darmawangsa, Ibrahim, Ahmad Lamo, Indra Saputra dan Rasyid di kawasan Jakarta Utara, Selasa (13/3).
Saat menjalankan aksinya, mereka kerap mengaku sebagai guru, kemudian menghubungi salah satu orangtua atau wali murid, dan memberitahukan anaknya jatuh di kamar mandi.
Pelaku meyakinkan orangtua murid dengan menjelaskan anaknya mengalami luka serius dan pendarahan pada bagian kepala, sehingga membutuhkan perawatan secepatnya.
Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirimkan uang melalui rekening bank atas nama salah satu pelaku.
Helmy menjelaskan sindikat penjahat itu, mempersiapkan perannya untuk setiap pelaku, antara lain ada yang menjadi dokter, guru, petugas kelurahan, orang yang mengganggu telepon anak korban, serta penyedia nomor rekening.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Harrier, enam buku tabungan dari BRI, dua buku tabungan BCA, 23 unit telepon selular dan kartu telepon selular.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara hukuman empat tahun.