REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3), menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (15/3).
Purwono menjadi tersangka sejak pertengahan 2010. Dalam pengadaan pada tahun anggaran 2007-2008, Purwono menjadi tersangka bersama Kosasih, yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KPK juga menemukan potensi kerugian negara setidaknya Rp 119 miliar dari nilai proyek mencapai Rp 1 triliun. Proyek ini diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia untuk rumah penduduk. Dalam proyek ini tetap dilakukan tender, namun pantia telah menetapkan harga yang lebih tingga dari harga di pasaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan maupun dari data dan informasi yang diperoleh KPK, para tersangka telah menerima uang dari rekanan pengadaan ini setidaknya Rp 4,6 miliar. Solar home system merupakan produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya.
Perangkat untuk sistem ini terdiri dari empat komponen, yaitu solar module, battery, battery control unit, dan inverter. Selama 2008, dibangun setidaknya 40.000 unit Solar Home System dengan kapasitas total sekitar 2 MW. Pada 2007, ESDM membangun 33.000 unit SHS yang tersebar di 30 provinsi dengan dana mencapai Rp 253 miliar.