Kamis 15 Mar 2012 06:55 WIB

Tak Mau Repot, Banyak Perusahaan Langgar Hak Pekerja

Rep: Ditto Papilanda/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jamsostek (Persero) masih mengalami kesulitan untuk melacak pemilik dana tak bertuan yang mencapai Rp 4,4 triliun yang telah mengendap selama 33 tahun.

Salah satu penyebab tingginya pengedapan dana ini adalah ketidaktahuan tenaga kerja bahwa perusahaan tempatnya berusaha telah mendaftarkan dan membayarkan asuransi tenaga kerja kepada Jamsostek.

 

"Alasan paling umum, ya, perusahaan tidak mau repot," ujar Direktur Utama Jamsostek, Hot Bonar saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/3). Bahkan banyak perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke Jamsostek, diketahui Hot Bonar, tidak menyerahkan kartu kepesertaan kepada para pekerjanya. Pelanggaran ini sesungguhnya memiliki sanksi hukum, namun tidak dijalankan dengan ketat oleh pihak berwenang.

 

Hot Bonar menyatakan, dana tak bertuan yang masih tersimpan rapih di Jamsostek banyak yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perkebunan yang sudah tidak lagi beroperasi. Saat ini, Jamsostek baru berhasil mengembalikan sekitar 15-20 persen dari total dana tak bertuan tersebut kepada pemiliknya.

 

"Masih banyak dana tak bertuan yang belum dikembalikan kepada pemiliknya. Masalahnya, mayoritas tuan dan nyonyanya merupakan pegawai proyek pertambangan dan perkebunan temporer di Sumatera dan Kalimantan yang sudah off line. Lebih dari 50 persennya. Jumlah nasabahnya lebih dari 1 juta," katanya.

 

Menurut Hot Bonar, keberadaan miliaran rupiah dana tak bertuan yang dipegang perseroannya dipergunakan untuk diinvestasikan dan dikembangkan sambil menunggu pemiliknya. Dia menargetkan, dana tak bertuan tersebut harus telah dikembalikan seluruhnya sebelum 1 Januari 2014, atau saat Jamsostek melebur ke dalam BPJS.

 

"Sejauh ini kami telah umumkan ke media massa di daerah-daerah tentang identitas pemilik dana tak bertuan. Tapi, belum banyak masyarakat mengambil. Kami akan umumkan ke media massa nasional agar cepat pengembaliannya," ujarnya.

 

Hot Bonar mengaku, pihaknya juga saat ini tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum, pengadilan dan Mahkamah Agung terkait kewenangan penggunaan dana tak bertuan ini. Dia menanyakan bagaimana penggunaan dana tak bertuan ini apabila hingga 1 Januari 2014 belum terselesaikan.

 

"Duit ini nantinya mau dikemanakan, saat ini kami tengah berkonsultasi. Apakah ini akan digunakan untuk tujuan sifatnya sosial, atau bagaimana," tuturnya.

 

Sejauh ini, lanjut Hot Bonar, pihaknya akan menjadi pemilik hak penuh dana tak bertuan apabila dalam 20 tahun sejak dana tersebut dibayarkan, tidak diklaim nasabahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement