REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Pembentukan Satuan Tugas Antipornografi dinilai sebagian orang bukan kebijakan yang berlebihan. Sebaliknya, Anggota Komisi VIII DPR RI, Inggrid Kansil menyatakan, pembentukan satgas itu amanah dari Undang-Undang Antipornogrfi dan Pornoaksi.
"Pembentuan Satgas Antipornografi ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dalam melaksanakan amanah UU Antipornografi dan Pornoaksi," kata Inggrid Kansil melalui siaran persnya, Rabu (13/3). Ia meyakini tugas Satgas Antipornografi yang akan mengawasi pornografi dan pornoaksi sudah lama diharapkan masyarakat Indonesia.
Pembentukan Satgas Antipornografi ini, menurut dia, justru merupakan aspirasi masyarakat yang direalisasikan oleh pemerintah. "Pada pembahasan RUU tentang Antipornografi dan Pornoaksi Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan kebijakan untuk meminimalisasi pornografi dan pornoaksi, karena sudah meresahkan orang tua," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, jika muncul sejumlah reaksi miring mengenai pembentukan Satgas Antipornografi adalah hal yang wajar. Namun reaksi miring tersebut perlu diluruskan dan diberikan pemahaman.
Menurut dia, pornografi dan pornoaksi di Indonesia disadari atau tidak persentasenya terus meningkat dari tahun ke tahun. Ia mengutip hasil survei dari sebuah lembaga survei pada 2011 yang menyimpulkan sebanyak 97 persen pelajar pernah melihat film porno dan sebanyak 92 persen pelajar pernah melakukan hubungan intim.
Inggrid menambahkan, hasil survei terbaru dari sebuah lembaga survei mengenai negara-negara pengakses video porno di internet, menurut dia, Indonesia berada di peringkat ketiga yang paling banyak mengakses video porno. "Ini menunjukkan bahwa pembentukan Satgas Antipornografi ini sudah disiapkan oleh pemerintah sejak lama," katanya