Rabu 14 Mar 2012 17:17 WIB

Terkait PT, PPP Naikkan Ambang Batas Partai

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Ketum PPP Suryardharma Ali
Foto: antara
Ketum PPP Suryardharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PPP mengubah usulan ambang batas atau parlimentary threshold (PT). Sebelumnya PPP bersikeras mengusung ambang batas atau parlimentary threshold (PT) sebesar 2,5 persen.

”Untuk PT, dari PPP bisa naiklah dari 2,5 persen,” kata Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, saat ditemui di kantor presiden, Rabu (14/3).

Ia mengatakan PPP bisa lebih fleksible dalam RUU Pemilu. Tetapi, ia mengingatkan agar perumusan UU tersebut dilihat kembali batas-batas tertentu dan melihat untuk menciptakan demokrasi yang betul-betul bulat. Sebab, dengan besaran PT 2,5 persen saja suara yang hilang bisa mencapai 16 juta suara.

Kalau PT dipaksakan dengan besaran tinggi, ia beranggapan hal tersebut tidak mencerminkan demokrasi yang bulat. Karena ada partai yang sudah mendapatkan suara tetapi tidak bisa mendapatkan wakil di senayan karena tidak lolos seleksi ambang batas. ”Kalau suara yang ada diambil partai besar, nggak etis dong. Masa makan keringat orang lain. Kalau dibuang, suara masyarakat juga tidak terwakili,” katanya.

Ia juga mengharapkan agar pembahasan mengenai RUU Pemilu ini bisa dibawa ke Setgab untuk disamakan persepsinya. ” Insya Allah, saya akan mendoronglah. Agar bisa dibicarakan lebih awal pada Setgab, sehingga spekulasi tentang UU pemilu yang baru bisa diakhiri,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement