REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/3). Tiga orang mantan anggota DPR periode 1999-2004 dijadwalkan bersaksi untuk Nunun.
"Saksinya insya Allah Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rachman melalui pesan singkatnya, Rabu (14/3). Ina berharap, ketiga orang saksi yang merupakan mantan terpidana pada kasus ini menceritakan sebenarnya tentang siapa inisiator pemberian cek pelawat itu dan siapa penyandang dananya. Pasalnya, Nunun mengaku sama sekali tidak memiliki motif atas pembagian cek pelawat tersebut.
Dalam kasus ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Pada Juni 2004, Nunun memberikan cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar melalui Ari Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.