Selasa 13 Mar 2012 20:49 WIB

Golkar Setuju Proporsional Tertutup

Rep: mansyur faqih/ Red: Taufik Rachman
Partai Golkar.
Foto: Republika
Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Golkar akhirnya menyatakan kesediaan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup pada perubahan Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.

''Kita harapkan terbuka, tapi kalau tertutup juga tidak masalah,'' kata Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Selama ini, Partai Golkar tetap dengan sikapnya terkait dengan RUU Pemilu. Khususnya terkait empat isu krusial yang selama ini menjadi penghambat terselesaikannya RUU tersebut. Antara lain, sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), jumlah kursi, dan konversi suara menjadi kursi.

Untuk sistem pemilu, Golkar pun termasuk yang konsisten mempertahankan sistem proporsional terbuka. Meskipun partai bergambar pohon beringin itu sempat menawarkan sistem pemilu campuran sebagai jalan keluar perdebatan yang selama ini terjadi.

Kesediaan Golkar ini pun dipastikan akan menguatkan dukungan terhadap sistem pemilu tertutup. Pasalnya, selama ini hanya PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan mau menggunakan sistem pemilu tertutup.

Apa pun pilihan sistem yang akan digunakan, tambah Ical, yang penting rakyat dapat memilih wakil yang disukainya. Meskipun menyatakan mau menggunakan sistem pemilu tertutup, namun Ical tetap bersikukuh mengenai jumlah kursi per dapil yang sebanyak 3-6.

''Untuk menyelesaiakan segera UU pemilu ini. Silahkan dengan cara nego, lobi, musyarawah mufakat, atau voting,'' jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu yang juga politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyambut baik keputusan Ical tersebut. Malah, ia meminta partai lain untuk bisa ikut mendukung.

Hanya saja, mengenai alokasi kursi per dapil Arif tetap mengusulkan 3-10. Pasalnya, ini dianggap peting untuk menjaga pluralitas sehingga setiap partai mendapat peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen.

''Apalagi dengan PT meningkat, kemungkinan tidak akan banyak partai yang menjadi peserta pemilu. Suara yang didistribusikan ke partai-partai semakin sedikit. Karena itu sebaiknya kuota kursi tidak diturunkan secara drastis,'' papar anggota Komisi II DPR tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement