Selasa 13 Mar 2012 19:41 WIB

Kejakgung: Sah Saja Jika Mastel Bela Indosat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Darmono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelaan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) terhadap Indosat, menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, adalah sah-sah saja. Namun, ia menegaskan perkara kasus korupsi Indosat yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,83 triliun itu tidak mungkin naik ke dalam tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, jika tidak ada alasan kuat dari penyidik.

Menurutnya pernyataan Mastel sah saja jika melakukan pembelaan terhadap Indosat. "Kita melakukan penyidikan kan pasti ada alasan kuat terjadinya tindak pidana, alasa itu kan teknis banget. Itu hak mereka ingin membela, silahkan saja," ujarnya, Selasa (13/3).

Darmono menambahkan penanganan kasus korupsi Indosat masih terus berjalan. Apakah ada tersangka baru atau tidak, hal itu akan terus dilakukan evaluasi dari penyidik tim satsus. Ia pun menegaskan, apapun pelanggaran hukum yang merugikan negara, pihaknya pasti akan melakukan penindakan. "Saya yakin ini tidak akan menggangu penanaman modal asing," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement