Selasa 13 Mar 2012 17:42 WIB

Dirjen Pajak : WP Pemberi Uang Juga Harus Dikejar

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, mengaku beberapa oknum pegawai pajak yang melakukan korupsi kerap 'bermain' dengan para wajib pajak. Akan tetapi, seringkali wajib pajak tersebut tidak diproses secara hukum. Fuad pun meminta kepada penegak hukum agar turut menangkap para wajib pajak yang memberi uang kepada petugas pajak.

"Yang penting jangan hanya petugas pajak, WP yang kasih duit itu siapa," ungkap Fuad usai menerima kunjungan panitia kerja mafia hukum dan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (13/3). Menurutnya, upaya hukum para wajib pajak tersebut kadangkala mandek sehingga pihak Ditjen Pajak bolak-balik melengkapi berkas ke penegak hukum.

"Ada diproses, ada yang mandek, tanyain kepada penegak hukumnya,"ungkap Fuad. Menurutnya, perlakuan terhadap para wajib pajak harus adil. Jika Direktorat Jenderal Pajak sudah menghukum 256 pegawai pajak lantaran melanggar kode etik dan disiplin, maka penegak hukum pun jangan sungkan untuk menindak para perusahaan pengemplang pajak.

Terkait dengan perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ditangani oleh tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, Fuad mengaku sudah menyetor nama-nama tersebut kepada penegak hukum. Akan tetapi, ujarnya, mungkin butuh waktu bagi pihak Kejaksaan Agung untuk mengejar perusahaan-perusahaan tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement