REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah sempat buron selama empat bulan, dua tersangka kasus dugaan pencucian uang kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar akhirnya ditangkap aparat kejaksaan di Yogyakarta, Senin (12/3) sekitar pukul 21.00.
Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Abdul Rahman dan Ibrahim. Keduanya sempat masuk dalam daftar percarian orang (DPO). ''Kedua tersangka ini memang sudah lama dicari. Senin malam ini baru bisa ditangkap,'' ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Koruspi Kejaksaan Agung, Arnold Angkau.
Medio Mei 2011 lalu, penyidik Satuan Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Keduanya diduga melakukan korupsi dana kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah bernama Yos Rauke, dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, berdasarkan informasi PPATK, dugaan korupsi ini terkait pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan rekening dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka Bekasi, sebesar Rp 80 miliar.
Kedua tersangka ditangkap Kamis 5 Mei 2011 di Sumatera Utara, lalu dibawa ke Jakarta. Berdasarkan informasi, kedua pejabat itu pada September 2010 a memindahkan dana kas daerah itu dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka Bekasi, dengan cara menyetorkan beberapa kali.
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyita rumah pribadi Kepala Dinas (kadis) Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batubara, Yos Reuke, di Jalan Teratai No.24 Lingkungan VII Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Oktober 2011.
Dalam kasus itu enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yos Reuke, Fadil Kurniawan selaku bendahara Pemkab Batubara, Rahman selaku direktur PT Pacific Fortune Management, Itman Hari Basuki selaku kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang, Rahman Hakim dan Ilham Maratua Harahap. Sedangkan Abdul Rahman dan Ibrahim sempat buron dan akhirnya tertangkap, Senin (13/3) malam.