REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tersangka kasus korrupsi Dhana Widyatmika menjalani pemeriksaan secara diam-diam di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (12/3). Menurut Dhana, kedatangannya ke Gedung Bundar hanya untuk menyaksikan pembukaan salah satu barang bukti.
"Pada dasarnya, saya hanya menyaksikan barang bukti yang dibuka oleh penyidik," kata tersangka Dhana Widyatmika saat keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).
Saat ditanyakan barang bukti apa yang dibuka penyidik tim satuan khusus (satsus), ia menjawab telepon seluler (ponsel) miliknya yang dibuka penyidik sebagai barang bukti kasusnya.
Mengenai PT TRS yang memberikan uang miliaran rupiah, ia membantahnya. Ia juga membantah PT TRS pernah menjadi perusahaan wajib pajak yang ditanganinya saat menjabat sebagai account representative di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Nggak pernah, nggak pernah," kelitnya.
Dhana keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 15.00 WIB. Ia terlihat memakan kemeja putih bergaris tanpa didampingi salah satu kuasa hukumnya. Saat datang ke Gedung Bundar, secara sembunyi-sembunyi Dhana melalui pintu samping yang sedang direnovasi