Ahad 11 Mar 2012 22:02 WIB

Inilah Kronologi Penangkapan Anak Angkat Rano Karno

Rep: asep wijaya/ Red: Heri Ruslan
Rano Karno
Foto: Republika/Rusdi Nurdiansyah
Rano Karno

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jajaran polisi dari Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma dan rekan wanitanya, Karina Andetia, Selasa (6/3) di sebuah rumah di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap atas kepemilikan paket kiriman yang berisi lima butir ekstasi dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, kasus itu bermula dari kecurigaan petugas Bandara Soetta atas paket kiriman di Cargo Fedex Impor Bandara Soetta, Selasa (4/3) pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pemindaian sinar X, paket itu terlihat berisi lima butir pil yang dibungkus pada sebuah benda mirip buku.

Dari temuan tersebut, petugas bandara langsung melakukan koordinasi dengan jajaran polisi dari Polres Bandara Soetta untuk memutuskan langkah apa yang harus diambil. Mendengar keterangan dari petugas bandara, polisi langsung menuju lokasi dan membuka paket yang ternyata adalah lima butir pil ekstasi.

Kemudian, polisi menyusun rencana dan memutuskan untuk berpura-pura menjadi pengirim paket dan menyambangi alamat tujuan paket kiriman itu. Keterangan dalam paket tersebut menyebutkan alamat tujuan yakni Jalan Perkici Raya EB2 No. 42 Bintaro Jaya Sektor 5, Jakarta Selatan atas nama Irwan Imam.

Setibanya di alamat tujuan, polisi yang telah menyamar menjadi petugas pengirim paket itu bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Karina Andetia. Perempuan itu mengaku telah diberi kuasa oleh Irwan Imam untuk menerima paket kiriman tersebut dan menandatangani tanda terima pengiriman paket.

Setelah menandatangani itu, polisi langsung melakukan penangkapan atas dirinya dan mendapati Raka Widyarma turut berada di rumah itu. Setelah menjalani pemeriksaan, Raka dan Karina ternyata memang tengah menunggu kedatangan paket kiriman itu yang rencananya datang hari Selasa (6/3).

Berdasarkan keterangan tersangka, paket kiriman itu sengaja ditujukan untuk Irwan Imam guna mengelabui petugas polisi bandara. Nama tersebut adalah rekaan yang dibuat tersangka agar tidak mudah diketahui jajaran kepolisian.

Atas tindakan pelanggaran hukum itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement