Jumat 09 Mar 2012 23:12 WIB

Ada 134 Kasus Direkomendasikan KY ke MA

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Komisi Yudisial selama 2005-2012 telah merekomendasikan sebanyak 134 kasus yang terkait dengan hakim ke Mahkamah Agung, kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Agung komisi itu, Taufiqurrohman Syahuri.

"Dari 134 kasus tersebut, sebanyak 79 kasus di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA)," katanya di sela penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Yudisial (KY) dengan 32 Fakultas Hukum di Indonesia, di Yogyakarta, Jumat (9/3).

Menurut dia, sebanyak 55 kasus tidak ditindaklanjuti dengan alasan kasus tersebut bukan ranah KY, masih dalam proses, dan pelaku telah diberi sanksi oleh MA. "Selama Januari-Februari 2012, KY juga telah memperoleh aduan dari masyarakat sebanyak 274 aduan. Jadi, rata-rata ada sekitar 130-140 aduan setiap bulan," katanya.

Ia mengatakan aduan merata hampir di semua provinsi di Indonesia, tetapi yang menempati posisi lima besar adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Riau. KY juga telah minta keterangan tujuh hakim, 31 saksi, dan merekomendasikan pemberhentian dua hakim.

"KY juga melakukan proses rekrutmen calon Hakim Agung. Sebanyak 106 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Agung, kemudian dilakukan verifikasi berkas administrasi dan yang dinyatakan lolos sebanyak 86 calon," katanya.

Menurut dia, dari 86 calon Hakim Agung itu akan diambil 45 calon. Selanjutnya dilakukan seleksi integritas, kesehatan, dan rekam jejak untuk diambil 15 calon. "Ke-15 calon Hakim Agung yang lolos seleksi itu selanjutnya akan diajukan ke DPR untuk dipilih lima Hakim Agung. Oleh karena itu, jika ada calon Hakim Agung yang berperilaku kurang baik atau baik dapat disampaikan ke KY," katanya.

Ia mengatakan informasi terkait perilaku calon Hakim Agung, baik yang kurang bagus maupun bagus dapat disampaikan kepada KY. Hal itu akan menjadi pertimbangan KY dalam menyeleksi calon Hakim Agung.

"Kami berharap kalangan media dan masyarakat dapat berpartisipasi menyampaikan informasi mengenai perilaku dan rekam jejak calon Hakim Agung, sehingga nanti yang terpilih benar-benar calon yang memiliki integritas," kata Taufiqurrohman.

Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, calon Hakim Agung yang dihasilkan nanti diharapkan lebih baik daripada dari hasil seleksi calon hakim sebelumnya. "Belajar dari pengalaman seleksi calon hakim agung sebelumnya, kami berharap calon hakim agung yang akan diperoleh nanti lebih baik, berkualitas, dan berintegritas," katanya.

Menurut dia, KY mempunyai wewennag mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. "Selain itu, juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama dengan MA," kata Imam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement