REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri tersangka Dhana Widyatmika, Dian Anggraeni, diperiksa penyidik tim satuan khusus (satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejaksaan Agung pada Kamis (8/3). Dian memilih menggunakan haknya untuk tidak memberikan kesaksiannya dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi suaminya.
"Jadi Mbak Dian seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya memenuhi panggilan sebagai saksi, tapi memilih untuk tidak bersaksi," kata salah satu kuasa hukum Dian Anggraeni, Daniel Alfredo yang ditemui di depan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/3).
Daniel menambahkan dalam pemeriksaan tersebut, Dian memilih untuk menggunakan opsi atau pilihan untuk tidak bersaksi dalam kasus suaminya, Dhana Widyatmika, dengan dalih kedudukannya sebagai seorang istri. Menurutnya hal tersebut sah-sah saja karena sesuai dengan pasal 168 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kata Daniel, penyidik Tim Satsus juga telah menawarkan pilihan tersebut kepada Dian, sehingga hal ini juga tidak bertentangan dengan hukum. "Ya memang belum masuk (materi pemeriksaan) karena dari awal kita sudah ditawarkan opsi itu oleh penyidik. Jadi penyidik sendiri yang menawarkan di awal. Tadi hanya ngobrol-ngobrol biasa," ujarnya.
Dian yang ditemani dua orang kuasa hukum yang juga kuasa hukum suaminya keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 12.40 WIB. Ia sendiri tiba di Kejagung pada pukul 09.30 WIB dan menyatakan kepada para wartawan kesiapannya untuk diperiksa penyidik.
"Saya datang ke sini memenuhi panggilan untuk sebagai saksi dan menghormati proses hukum. Namun, saya menggunakan hak-hak saya sesuai dengan aturan hukum," ucapnya.