REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengusulkan adanya tambahan subsidi negara kepada partai politik yang berlaga dalam pemilu. Dalam diskusi Kemitraan di Jakarta, Rabu (7/3), dia mengatakan, jumlah subsidi negara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 212/2010 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi sebesar Rp 108 per satu suara, dirasa kurang memadai.
"Uang sebesar itu bagi sebagian besar partai tidak cukup untuk membiayai kegiatan rutin administrasi perkantoran, itu hanya 5-10 persen saja dari kebutuhan partai," katanya. Di sisi lain, lanjutnya, dana iuran anggota partai politik sangat sulit dihimpun. Hal ini karena masih adanya pandangan partai politik menghidupi anggotanya.
Akibatnya, menurut dia, sebagian besar kebutuhan dana dari partai politik ditutup dari dana masyarakat yang berasal dari sumbangan elite, pengusaha, perusahaan, dan kalangan lainnya yang tidak gratis. Sehingga, ketika menduduki posisi baik di legislatif maupun di eksekutif, ada potensi menyalahgunakan kewenangan dan memberikan konsesi tertentu kepada para pemodal mereka.
Menurut dia, dana partai politik tersebut sebaiknya berimbang antara dana negara, masyarakat, serta iuran anggota.
Dana negara (publik) dibutuhkan untuk mendorong partai politik melaksanakan fungsinya, menjamin kesetaraan sarana berkompetisi antara partai politik. Selain itu juga mencegah partai politik tergantung pada sekelompok penyumbang dana dalam jumlah besar.