REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Kementerian Perumahan Rakyat menyiapkan dana stimulan sebesar Rp6 juta untuk perbaikan satu unit rumah kumuh sehingga menjadi rumah layak huni. "Kami sifatnya hanya menstimulasi untuk peningkatan kualitas rumah kumuh di daerah," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Denpasar, Rabu (7/3) malam.
Dia mengharapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bisa menambah dana stimulan dari pemerintah pusat sebesar Rp6 juta per unit rumah kumuh. "Tambahan dana dari pemerintah daerah bisa didapat dari CSR, zakat atau swadaya masyarakat sehingga rumah kumuh yang mendapatkan dana stimulan dari kami itu harganya bisa meningkat menjadi Rp15 juta hingga Rp20 juta," katanya sebelum membuka Rapat Konsultasi Regional III di Sanur Bali.
Selain bantuan pemerintah, dia berharap adanya sifat gotong-royong masyarakat untuk menambah kualitas rumah yang dihuni masyarakat miskin itu. Pemerintah mengucurkan dana stimulan itu melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Kemudian dana itu diterima oleh kelompok masyarakat berdasarkan skala prioritas atas rumah yang mendesak untuk diperbaiki.
Djan menyebutkan bahwa pada 2009 terdata rumah tidak layak huni mencapai 4,8 juta unit. Permukiman kumuh pada 2009 diperkirakan mencapai 57.800 hektare. "Dalam tiga tahun terakhir pemerintah memperbaiki 250 ribu unit rumah tidak layak huni. Tahun ini diperkirakan ada 60 ribu unit rumah tidak layak huni diperbaiki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Dia berharap pemerintah daerah terus berpartisipasi dalam memperbaiki rumah tidak layak huni. "Nantinya kami akan mendeklarasikan daerah bebas kumum," katanya.
Sementara itu, rapat yang diikuti 10 pemerintah provinsi di Indonesia wilayah timur yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat itu lebih diarahkan pada upaya sinkronisasi program perbaikan rumah kumuh pada 2013.
Rapat tersebut juga menginventarisasi program perbaikan rumah tidak layak huni oleh pemerintah provinsi. "Kalau pemerintah provinsi punya program perbaikan 1.000 rumah tidak layak huni, maka kami bisa menambah 500 unit," katanya.
Perbaikan rumah tidak layak huni itu dilakukan secara swadaya, sedangkan bahan bangunan dari pemerintah pusat sesuai nilai dana stimulan. "Pemerintah provinsi nanti yang mengawasi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota yang melakukan bimbingan,"