Rabu 07 Mar 2012 18:47 WIB

Mochtar Mohammad Akan Ajukan PK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung, Rabu (7/3) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang membebaskan walikota bekasi non aktif, Mochtar Mohammad. Kuasa hukum Mochtar Muhammad, Sira Prayuna yang mengatakan baru mendengar kabar itu dari media menyatakan belum akan mengambil tindakan sebelum mendapat salinan putusan resmi dari MA.

Sirra menyebut akan lebih dulu mempelajari dan memeriksa secara saksama dan menyeluruh amar putusan dan alasan vonis yang dijatuhkan hakim. "Bagaimana amar pertimbangan majelis itu yang kita belum tahu," kata Sira.

Namun, menurut Sira, besar kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) guna membebaskan kleinnya dari tuntutan. Meski begitu, pihaknya paham dan mengerti mekanisme PK yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHAP, itu dapat dilakukan kalau yang mengajukan memiliki hubungan keluarga atau ahli waris.

Karena itu pihaknya sedang menyiapkan novum dan mencari adanya kekhilafan yang mungkin dilakukan majelis hakim.

"Itu nanti kita lakukan, tapi kami masih menunggu kiriman salinan putusannya dari MA," terang Sira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement