Rabu 07 Mar 2012 08:31 WIB

Pengamat: Kebijakan Publik Indonesia 'Bantat'

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Dewi Mardiani
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi
Foto: Republika
Buruh berdemonstrasi tuntut kenaikan upah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Banyaknya peraturan baik Undang-undang maupun peraturan menteri yang digugat oleh masyarakat menandakan kebijakan publik di Indonesia bermasalah. Kini, tidak sedikit kelompok yang protes terhadap peraturan menteri yang dibuat karena dianggap merugikan salah satu golongan.

Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, mengungkapkan sebagian besar kebijakan publik di Indonesia tidak dibuat berdasarlan analisis kebijakan yang tepat. Direktur Insitute for Policy Reform ini mengungkapkan, untuk membuat kebijakan publik yang baik ada tiga tahapan, yaitu politik, analisis kebijakan, dan melegalkan kebijakan.

Namun, Riant mengatakan, selama ini kebijakan di Indonesia selalu mengesampingkan analisis kebijakan. Ia mencontohkan pembuatan kebijakan sebagai proses membuat kue. “Tapi karena nggak diolah dengan benar, maka adonannya bantat,” ujar dia, kemarin malam.

Ia mengatakan kebijakan menjadi tidak sempurna sehingga banyak menuai protes dari sana-sini ketika sudah diberlakukan. "Kebijakan publik dianggap sama dengan hukum publik," ujar dia. Selain itu, untuk membuat suatu aturan, perlu memasukkan partisipasi semua pihak.

Selama ini partisipasi masyarakat dilibatkan pada saat pembahasan aturan sudah mencapai final. "Kesalahan ini membuat kebijakan menjadi fatal," ujarnya. Menurut dia, berbagai masalah yang sedang dialami bangsa Indonesia mulai dari krisis listrik dan energi disebabkan karena kebijakan tidak dilakukan tepat pada tempatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement