Rabu 07 Mar 2012 06:10 WIB

Perizinan Tenaga Kerja Asing Bisa Via Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perizinan dan pendataan tenaga kerja asing (TKA) saat ini dapat dilakukan melalui sistem online melalui www.tka-online.depnakertrans.go.id. Cara ini sebagai langkah terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

"Sejak Januari 2012, kami sudah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari sistem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini akan meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie seusai meninjau loket pelayanan TKA di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (6/3).

Muchtar mengatakan hal tersebut sebagai salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan bagian dalam reformasi birokrasi di Kemenakertrans. "Setelah menerima hasil survei integritas pada Desember 2011, kami langsung melakukan koordinasi dan meminta KPK untuk mengawal langsung upaya-upaya perbaikan tersebut," kata Muchtar.

Untuk mengoptimalkan pelayanan online itu, Kemnakertrans melakukan koordinasi antar instansi teknis terkait yaitu dengan pihak perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA.

Selanjutnya akan dilakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa bekerja. Dengan demikian, pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat, dan transparan.

"Sesuai dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek keterbukaan informasi dalam pelayanan penggunaan TKA mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan TKA dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan SOP," ujar Muchtar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement