Selasa 06 Mar 2012 15:24 WIB

Mantan Pegawai KPK Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Agung, Selasa (6/3), menuntut mantan pegawai KPK, Endro Laksono, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Endro dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan keuangan KPK. 

 
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang secara berlanjut. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Jaksa M Novel saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/3). 
Penilaian JPU,  Endro, i terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan Uang Negara. Endro selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPK dengan sengaja telah melakukan perbuatan menggunakan uang sisa perjalanan dinas Direktorat Pencegahan KPK pada tahun 2009 untuk kepentingan pribadi.
 
Terdakwa selaku pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK mengambil uang kas sebesar Rp388 juta dalam brankas. Dimana kunci dan kode brangkas tersebut dipegang sendiri oleh Terdakwa.
Terdakwa lanjut Jaksa, juga meminta untuk melipatgandakan uangnya kepada Syamsul Maarif dengan cara menarik harta karun secara gaib. Dalam kegiatan itu Syamsul selalu meminta uang kepada Terdakwa dengan janji-janji bahwa hartanya akan berlipat.
"Namun sampai sekarang belum jadi kenyataaan bahkan Syamsul Maarif sudah melarikan diri dan dan tidak diketahui lagi dimana beradanya," kata Novel. 
     (Muhammad Hafil)

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang secara berlanjut. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Jaksa M Novel saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/3). 

Penilaian JPU,  Endro terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan Uang Negara. Endro selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPK dengan sengaja telah melakukan perbuatan menggunakan uang sisa perjalanan dinas Direktorat Pencegahan KPK pada tahun 2009 untuk kepentingan pribadi.

Disebutkan pula, Endro selaku pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK mengambil uang kas sebesar Rp 388 juta dalam brankas. Terdakwa lanjut JPU, juga meminta untuk melipatgandakan uangnya kepada Syamsul Maarif secara gaib. "Namun sampai sekarang belum jadi kenyataaan bahkan Syamsul Maarif sudah melarikan diri," kata Novel.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement