Selasa 06 Mar 2012 13:50 WIB

Menhan Bantah RUU Kamnas Dikembalikan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Foto: republika.co.id
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu sempat dikabarkan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dikembalikan oleh Komisi I DPR ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Hal ini dibantah oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro. "Jadi tidak benar dikembalikan dari DPR. Wong, sudah dibentuk Panitia Khusus," kata Purnomo di Kemenhan, Selasa (6/3).

Dikatakannya, sikap Kemenhan terkait RUU Kamnas masih menunggu DPR terkait ada beberapa poin yang tidak disetujui. Meski begitu, pihaknya menyatakan RUU Kamnas bakal terus dibahas sampai selesai. "Kita masih menunggu dari mereka (DPR)," kata Purnomo.

Komisi I DPR memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah lantaran substansinya dinilai banyak masalah. Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, meminta pemerintah merevisi RUU itu. "Komisi I sepakat RUU Kamnas ini dikembalikan dulu ke pemerintah untuk dilakukan konsolidasi dan revisi," katanya, (9/2).

Keputusan Komisi I itu diambil setelah Badan Musyawarah DPR memutuskan pembahasan RUU Kamnas dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan Komisi I, II, dan III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement