Senin 05 Mar 2012 13:21 WIB

Lagi, Tiga Pelaku Bentrok Maut RSPAD Dibekuk Polisi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka penyerangan di RSPAD
Foto: tribunnews
Tersangka penyerangan di RSPAD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Pusat bersama dengan Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang pelaku penyerangan rumah duka RSPAD Gatot Subroto. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama John Robert Sofa (JR), Heri Harianto (H) dan Irene Sophia Tupessy (IS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, polisi menangkap JR di daerah Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (2/3) pukul 04.00 WIB. Sementara itu, ungkap Rikwanto, H dan IS diringkus jajaran kepolisian di daerah Indramayu, Jawa Barat, Minggu (4/3) pukul 06.00 WIB.

"Untuk diketahui, H dan IS berstatus suami istri," ujar Rikwanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Rikwanto mengatakan, tiga orang tersebut dinyatakan terlibat tindak penyerangan RSPAD usai menjalani pemeriksaan kepolisian di Mapolres Jakarta Pusat. Ketiganya, tutur Rikwanto, memiliki peran masing-masing dalam penyerangan yang merenggut korban jiwa dan luka-luka itu.

JR, tutur Rikwanto, berada di rumah duka RSPAD dan ikut terlibat penyerangan secara langsung terhadap sejumlah pelayat di sana.

Sedangkan pasangan suami istri H dan IS, ujar Rikwanto, turut berperan juga dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan dua orang pelayat dan melukai beberapa orang lainnya.

"H membantu penyerangan sementara IS bertugas menghubungi rekannya yang berada di daerah Kampung Ambon dan Tanjung Duren untuk melakukan penyerangan di rumah duka RSPAD," ungkap Rikwanto kepada wartawan.

Kendati demikian, tutur Rikwanto, pengakuan mereka ihwal peran yang dimainkan masih akan terus diselidiki kebenarannya. Caranya, ungkap Rikwanto, adalah dengan melakukan pemeriksaan silang kepada tersangka lain dan sejumlah saksi yang melihat kejadian itu.

"Dari pemeriksaan itu, bisa jadi jumlah tersangka akan bertambah," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Sejauh ini, ujar Rikwanto, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan RSPAD adalah 10 orang. Edward Tupesy alias Edo, Gretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Patirulan, John Robert Sofa, Heri Harianto dan Irene Sophia Tupessy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement