REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasus itu. Keterlibatan pimpinan Banggar dalam kasus ini, dianggap sudah jelas.
"Kalo bagi kita jelas, pimpinan Banggar itu harus jadi tersangka," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Wa Ode, Sulistyowati saat dihubungi, Ahad (4/3). Sulis mengatakan, landasan keterlibatan pimpinan Banggar sudah jelas. Mereka sudah menyalahi aturan dalam penetapan proyek tersebut.
Disebutkannya, saat Kementerian Keuangan mengirimkan surat keberatan bahwa pimpinan Banggar melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dengan pihak pemerintah. Artinya, pimpinan Banggar mengeluarkan kebijakan yang mengubah daerah-daerah mana saja yang berhak memperoleh DPPID tersebut.
"Nah kalau bicara soal ubah-mengubah anggaran, ini kan artinya sudah kebijakan. Kalau sudah kebijakan, ini ada di tataran pimpinan Banggar," katanya.
Terkait dengan hasil penggeledahan ruang Wa Ode yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, Sulis mengatakan hasil penggeledahan itu banyak yang tidak memiliki substansi pada kasus Wa Ode. Menurutnya, dari hasil penggeledahan, KPK menyita 40 barang sitaan. "37 hasil sitaan berupa surat menyurat dan dokumen, sedangkan tiga lainnya berupa barang elektronik," kata Sulis.